Manual Tautan Peta Situs S&K
Slidebars Logo
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Pusat Pelayanan BPS Kota Denpasar
    • Rencana Strategis
    • Regulasi
    • Tentang BPS Kota Denpasar
      • Informasi Umum
      • Visi dan Misi
      • Struktur Organisasi
      • Tugas, Fungsi, dan Kewenangan
      • Pengolahan Data
      • Profil Singkat Pejabat
    • Kinerja BPS Kota Denpasar
  • Berita
  • Senarai Rencana Terbit
    • ARC Publikasi BPS
    • ARC BRS
  • Publikasi
  • Berita Resmi Statistik
  • PPID
    • Informasi Terbuka
      Berkala
      • Penghargaan
      • Laporan Pelayanan Data
      • Program dan Kegiatan
      • Keuangan
      • Rencana Strategis
      • Tentang BPS Kota Denpasar
      • Indikator Kinerja
      • Laporan Kinerja
      • Perjanjian Kinerja
    • Informasi Terbuka
      Setiap Saat
      • Jadwal Jumpa Pers
      • Berita Resmi Statistik
      • Publikasi Online
      • Regulasi
      • Unduh
    • Informasi Tertutup/
      Dikecualikan
DATA SENSUS
Beranda » Tentang Kami » Pusat Pelayanan BPS Kota Denpasar

Sosial dan
Kependudukan

Gender

Geografi

Iklim

Indeks Pembangunan Manusia

Kemiskinan

Kependudukan

Kesehatan

Konsumsi dan Pengeluaran

Pemerintahan

Pendidikan

Politik dan Keamanan

Sosial Budaya

Tenaga Kerja

Ekonomi dan
Perdagangan

Ekspor-Impor

Energi

Harga Eceran

Industri

Inflasi

Keuangan

Pariwisata

Produk Domestik Regional Bruto Menurut Lapangan Usaha

Produk Domestik Regional Bruto Menurut Pengeluaran

Transportasi

Pertanian dan
Pertambangan

Hortikultura

Perikanan

Perkebunan

Peternakan

Tanaman Pangan

Media Sosial
Facebook Instagram
Twitter Youtube
RSS FEEDS
Berita Resmi Statistik
Publikasi


Pusat Pelayanan BPS Kota Denpasar

  • Pelayanan Statistik Terpadu
  • Standar Pelayanan
  • Jenis Layanan
  • Motto dan Maklumat Pelayanan
  • Alamat Pelayanan Statistik Terpadu
  • Kontak Kami

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
  • Memperpendek proses pelayanan;
  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
  • Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

  • Pelayanan Perpustakaan;
  • Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Online;
  • Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Online;
  • Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Online; dan
  • Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.

Standar Pelayanan [PermenPANRB No. 15 Tahun 2014]

Setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Dalam menyusun Standar Pelayanan wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait serta mengacu pada ketentuan teknis yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pembahasan rancangan Standar Pelayanan harus dituangkan dalam berita acara penyusunan Standar Pelayanan.

Evaluasi penerapan Standar Pelayanan dilaksanakan secara berkala setiap 1 (satu) tahun. Hasil evaluasi dapat dijadikan dasar untuk meninjau dan menyempurnakan Standar Pelayanan.

 

Review Standar Pelayanan wajib dilakukan peninjauan ulang setiap 3 (tiga) tahun. Hasil peninjauan ulang dapat dijadikan dasar untuk melakukan perubahan Standar Pelayanan.

 

Komponen Standar Pelayanan (Perka BPS No. 78/2020)

  1. Service Delivery

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan, yang terdiri atas :

  • Persyaratan
  • Sistem, mekanisme. dan prosedur
  • Jangka waktu pelayanan
  • Biaya/tarif
  • Produk Pelayanan
  • Penanganan pengadun, saran dan masukan

 

  1. Manufacturing

 

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi, yang terdiri atas :

  • Dasar hukum
  • Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas
  • Kompetensi pelaksana
  • Pengawasan internal
  • Jumlah pelaksana
  • Jaminan pelayanan
  • Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
  • Evaluasi kinerja pelaksana

Standar Pelayanan PST BPS Provinsi Bali [Merujuk pada Perka BPS No. 78 Tahun 2020]

Standar Pelayanan Publik di lingkungan BPS Provinsi Bali sebagai berikut:

1.            Standar Pelayanan Perpustakaan

2.            Standar Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Offline/Datang Langsung

3.            Standar Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Online

4.            Standar Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Offline/Datang Langsung

5.            Standar Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Online

6.            Standar Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik

Jenis Pelayanan yang Tersedia di lingkungan BPS Kota Denpasar sebagai berikut** :

1.            Pelayanan Perpustakaan

2.            Konsultasi Statistik melalui Media Offline/Datang Langsung

3.            Konsultasi Statistik melalui Media Online

4.            Penjualan Publikasi melalui Media Offline/Datang Langsung

5.            Penjualan Publikasi melalui Media Online

6.            Rekomendasi Kegiatan Statistik

**Setiap permintaan data akan dilayani sesuai dengan Perka BPS No 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

 

Selengkapnya (Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol rupiah).)

Motto

Maklumat Pelayanan

Badan Pusat Statistik Kota Denpasar (Statistics of Denpasar Municipality)

Jl. Mulawarman No.11, Denpasar 80111

Badan Pusat Statistik Kota Denpasar (Statistics of Denpasar Municipality)

Jl. Mulawarman No.11, Denpasar 80111, Telepon: (0361) 418770 Fax: (0361) 434326
Email : bps5171@bps.go.id , https://www.facebook.com/bpsdenpasar  ,  https://instagram/bps_denpasar

Juli 2022 Kota Denpasar tercatat inflasi setinggi 0,96 persen, info lebih lanjut klik di sini. || Telah dirilis Kota Denpasar Dalam Angka 2022, klik di sini || Hasil Sensus Penduduk 2020 Provinsi Bali, klik di sini

Badan Pusat Statistik Kota Denpasar (Statistics of Denpasar Municipality)

Jl. Mulawarman No.11, Denpasar 80111, Telepon: (0361) 418770 Fax: (0361) 434326
Email : bps5171@bps.go.id , 
https://www.facebook.com/bpsdenpasar  ,  https://twitter.com/bpsdenpasar

Untuk tampilan terbaik Anda dapat gunakan berbagai jenis browser kecuali IE, Mozilla Firefox 3-, and Safari 3.2- dengan lebar minimum browser beresolusi 275 pixel.

Hak Cipta © 2022 Badan Pusat Statistik

Semua Hak Dilindungi

  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Pusat Pelayanan BPS Kota Denpasar
    • Rencana Strategis
    • Regulasi
    • Tentang BPS Kota Denpasar
    • Kinerja BPS Kota Denpasar
  • Berita
  • Senarai Rencana Terbit
  • Publikasi
  • Berita Resmi Statistik
  • PPID
    • Tentang PPID
    • Informasi Terbuka
      Berkala
      • Penghargaan
      • Laporan Pelayanan Data
      • Program dan Kegiatan
      • Keuangan
      • Rencana Strategis
      • Tentang BPS Kota Denpasar
      • Indikator Kinerja
      • Laporan Kinerja
      • Perjanjian Kinerja
    • Informasi Terbuka
      Setiap Saat
      • Jadwal Jumpa Pers
      • Berita Resmi Statistik
      • Publikasi Online
      • Regulasi
      • Unduh
    • Informasi Terbuka
      Serta Merta
    • Informasi Tertutup/
      Dikecualikan
      • Dikecualikan
  • Tautan
    • Galeri Infografis
    • Tabel Dinamis
    • Istilah
    • Katalog Datamikro
    • Metadata
    • Reformasi Birokrasi
    • Master File Desa
    • SPK Online
    • Pengaduan
    • LPSE
    • Sekolah Tinggi Ilmu Statistik
    • Pusat Pendidikan dan Latihan BPS
  • Hak Cipta © Badan Pusat Statistik Republik Indonesia

Sosial dan
Kependudukan

Gender

Geografi

Iklim

Indeks Pembangunan Manusia

Kemiskinan

Kependudukan

Kesehatan

Konsumsi dan Pengeluaran

Pemerintahan

Pendidikan

Politik dan Keamanan

Sosial Budaya

Tenaga Kerja

Ekonomi dan
Perdagangan

Ekspor-Impor

Energi

Harga Eceran

Industri

Inflasi

Keuangan

Pariwisata

Produk Domestik Regional Bruto Menurut Lapangan Usaha

Produk Domestik Regional Bruto Menurut Pengeluaran

Transportasi

Pertanian dan
Pertambangan

Hortikultura

Perikanan

Perkebunan

Peternakan

Tanaman Pangan